Pada level lebih tinggi, semua itu yang salah kepada daerahnya, bupati/walikota. Karena tidak peduli dengan sampah dan TPA-nya. Kepala daerah bisa diseret ke ranah hukum/litigasi berdasar tuntutan lembaga lingkungan maupun class action warga sekitar (sesuai legal standing).
Kita butuh suasana baru yang mencerahkan agar persoalan sampah tidak berlarut-larut. Maka harus dilakukan penegakkan hukum pada pengelola TPA tidak normal, atau yang tidak mengolah sampahnya! Sudah waktunya kita berada pada era baru pengolahan sampah di Indonesia!* 21/01/2023. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0