Butuh Sanksi Hukum untuk Pengelola TPA Sampah Tak Normal

Peri Irawan
Jan 26, 2023

tingkat rumah tangga, komunitas maupun TPA. “Malu hanya menumpuk-numpuk sampah di TPA”. Jadi, pemerintah pusat tidak hanya memberikan predikat kota terkotor ketika ada anugrah Piala Adipura. Tetapi juga memberi sanksi hukum bagi yang TPA-nya open dumping atau sangat buruk. 

Berdasar rapid assessment pada akhir 2022 dan awal 2023 serta kajian berita media massa sekarang masih banyak kasus orang membuang sampah di pinggir jalan raya, pinggiran kali, dll. Bahkan, yang menyedihkan pinggir kali/DAS dijadikan TPA illegal dengan motif bisnis/usaha. Meskipun sudah diberi tanda larangan. Merupakan patologi sosial mewabah!

Contoh papan peringatan: “DILARANG MEMBUANGAN SAMPAH DI SUNGAI/KANAL, WADUH, SALURAN LIMBAH, JALAN, TAMAN DAN TEMPAT UMUM sesuai Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kota Bekasi, dikenakan sanksi kurungan 6 (enam) bulan atau denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”. Fakta tersebut masih banyak orang membuang sampah di pinggir jalan di kota ini. Juga di wilayah Tangerang, Bogor, Bekasi, Karawang, Tegal, dll. Alasannya karena di lingkungan rumah tidak ada tong/bak atau container sampah. Dan tindakan tersebut lebih praktis dan tidak perlu biaya.

Mestinya ada juga pasang plang nama yang besar bertulis sanksi hukum bagi pengelola TPA yang tidak mengolah sampahnya. Pemerintah kabupaten/kota bisa pasang plang nama, berupa sanksi hukum pada pengelola TPA yang melanggar aturan. Formatnya bisa sanksi kurungan dan/atau denda.

Hal ini sangat sulit dilakukan, masalahnya, pemerintah kabupaten/kota itu regulator, pengawas, penegak hukum, dan juga leading dalam sektor persampahan. Tidak mungkin menghukum badannya sendiri meskipun melakukan pelanggaran hukum.

Jika TPA tidak normal atau tutup, sering tutup karena sudah penuh sampah, sebenarnya siapa yang salah atau tidak


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0