Butuh Sanksi Hukum untuk Pengelola TPA Sampah Tak Normal

Peri Irawan
Jan 26, 2023

masih kuno: kumpul-angkut-buang. Hanya memindahkan masalah saja. Merupakan cermin kebiasaan dan kultur zaman dulu. Ketika dulu penduduknya masih sedikit, jumlah timbulan sampah pun masih sedikit. Setiap rumah dapat menyelesaikan sampah di pekarangannya sendiri.

Sekarang penduduk semakin banyak dan sampahnya bertambah banyak. Gaya hidup makin konsumeris dan kemajuan pembangunan sudah begitu tinggi. Gaya hidup modern sudah menjadi bagian dari nafas hidup sehari-hari dan implikasinya sampah modern berupa gelas plastik, sendok plastic, berbagai kemasan plastik tak ramah lingkungan membani lingkungan hidup. 

Kita belum menghayati dan menerapkan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, UU No. 32/2009, Perda dan peraturan perundangan terkait. Semestinya penanganan sampah mengikuti hirerakhi pengelolaan sampah. Amanahnya mengelola dan mengolah sampah dari sumber dengan multi-teknologi ramah lingkungan.

Mestinya kebijakan yang dibuat di pusat terintegrasi dan bisa diimplementasikan di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat RT/RW dan rumah tangga. Lembaga dan pejabat tingkat kelurahan/desa harus ikutserta menangani sampah. Hal ini telah diterapkan oleh pemerintah Kota Malang, Jawa Timur. Pekerja kebersihan persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan kelurahan/desa.

Pekerjaan ini (kebersihan pengumpulan) diteruskan ke tempat pengolahan sampah, yakni ke TPS 3R atau pusat daur ulang sampah (PDUS). TPS 3R/PDUS punya peran penting dan strategis dalam mereduksi dan mengembalikan sampah menjadi sumberdaya. Ini merupakan bagian siklus circular economy riel.

Juga menjadi sangat penting mengkampanyekan dan mensosialisasikan “budaya malu”. Malu membuang sampah sembarangan. Karena akan mengotori jalan kampung, saluran air, pekarangan, sungai, pantai, laut, dll, akan mengundang berbagai penyakit, penyebab banjir, merusak keindahan dan merendahkan martabat manusia.

Kita perlu membudayakan; “Malu tidak memilah dan mengolah sampah” di


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0