Etos Indonesia Desak DPR Gelar RDP Kasus Brigpol Fathurrahman, Tegaskan Keadilan Tak Boleh Dikorbankan

Abdillah Balfast
Apr 20, 2025

Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah

KOSADATA — Etos Indonesia Institute mendorong Komisi III DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan perkara Brigpol Fathurrahman, anggota Polri yang diduga menjadi korban rekayasa kasus narkoba. Desakan ini disampaikan menyusul kunjungan kerja Komisi III ke Polda Kalimantan Tengah yang dinilai sebagai langkah awal positif dalam pengawasan penegakan hukum di daerah.

“Kami mengapresiasi kunjungan tersebut, namun itu belum cukup. RDP harus digelar secepatnya dengan menghadirkan seluruh pihak terkait—baik dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, Divisi Propam, Kejari Palangkaraya, Kejati Kalteng, hingga Brigpol Fathurrahman sendiri,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah.

Etos menilai, kehadiran seluruh pihak dalam forum resmi DPR menjadi krusial untuk membuka terang kasus ini secara objektif. “Keadilan tidak boleh dikaburkan oleh konflik kepentingan atau arogansi institusi. Semua nama yang disebut dalam amar putusan hakim harus diproses secara hukum,” tegas Iskandarsyah.

Dugaan Manipulasi dan Perintah dari Atasan

Kuasa hukum Brigpol Fathurrahman, Rusdi Agus Susanto, SH, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kliennya. Ia menyebut Brigpol Fathur menjadi korban jebakan internal, dengan sabu seberat 80 gram yang ditanam dalam skenario yang diperintahkan oleh salah satu atasan di Ditresnarkoba berinisial TW. Selain TW, sejumlah nama lain juga disebut, termasuk DK, AS, AW, dan R.

“Mereka disebut dalam putusan hakim sebagai pemilik barang bukti, tapi hingga kini belum tersentuh hukum. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum yang adil,” ujar Rusdi.

Ia menambahkan, hakim bahkan telah memerintahkan penyidik untuk memeriksa para pelaku yang disebutkan secara


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0