Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat. Foto: PPID Jakarta
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah II KPK RI Brigjen Pol. Bachtiar Ujang Purnama menjelaskan, penting untuk menyerahkan kewajiban fasos-fasum kepada pemerintah agar pemerintah bisa hadir dan membantu perawatan/maintenance.
Selain itu, penertiban Prasarana, Sarana, dan Ulilitas (PSU) di lingkungan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pemenuhan data dukung Monitoring Center for Prevention (MCP) di area pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Oleh karena itu, di area Pengelolaan BMD, KPK mendorong pembangunan database Barang Milik Daerah, Sertifkasi Barang Milik Daerah, Penertiban Barang Milik Daerah, serta Penertiban PSU. Semoga dengan serah terima ini, proses pendataan aset ini memiliki landasan hukum yang jelas, serta manfaatnya bisa dimanfaatkan oleh warga, khususnya di Jakarta," pungkas Bachtiar.
Terdapat 17 aset fasos-fasum di lima wilayah kota administrasi yang telah dilakukan serah terima kepada kepada Pemprov DKI dari para pengembang dengan total nilai aset sebesar Rp 2,9 triliun. Aset tersebut terdiri dari total luas lahan sebesar Rp 132.781 m², luas konstruksi Rp 128.503 m², serta nilai konstruksi sebesar Rp 86,8 miliar. Sementara, total aset per wilayah yaitu Jakarta Pusat sebesar Rp 7,2 miliar, Jakarta Utara sebesar Rp 704,7 miliar, Jakarta Barat sebesar Rp 526 miliar, Jakarta Timur sebesar Rp 174,8 miliar, dan Jakarta Selatan sebesar Rp 1,48 triliun.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0