Pihak PT TPSI saat menggelar jumpa pers
KOSADATA - Setelah Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak juga untuk melakukan penggeledahan kepada Bank DKI terkait dugaan terlibat tindak pidana korupsi.
Hal ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Pengambilalihan Aset tanah dan bangunan PT Tucan Pumpco Services Indonesia (PT TPSI) Senilai Rp55 miliar.
Informasi tidak sedap tersebut dikemukakan Perintis Gunawan, debitur Bank DKI, yang menerima fasilitas kredit atas nama PT Tucan Pumpco Services Indonesia (TPSI), dan kuasa hukumnya Cecep Suhardiman.
Dalam jumpa pers di bilangan Jl. Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024), Perintis dan Cecep mengemukakan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud terjadi pada rentang waktu 2016-2019.
"Dugaan terjadinya korupsi sepanjang tahun 2016 sampai 2019 itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK. Jadi, dugaan ini sangat berdasar," ungkap Cecep.
Advokat yang berpengalaman 15 tahun sebagai praktisi hukum perbankan itu lalu mengemukakan beberapa data pengeluaran pihak Bank DKI yang dinilainya tidak wajar.
Di antaranya, item biaya terkait eksekusi aset tanah dan bangunan atas nama TPSI di Jl. Wijaya I No. 7, Jakarta Selatan. Nilainya sebesar Rp1,5 miliar.
"Pengeluaran biaya untuk eksekusi hak tanggungan pada tahun 2017 itu sangat tidak wajar karena kegiatan eksekusi tidak pernah ada, karena klien kami, yakni Pak PG, menyerahkan asetnya begitu saja sebab dalam posisi dikriminalisasi," ujar Cecep.
Disebutkan pula item penanganan laporan polisi terhadap kliennya, Perintis Gunawan alias PG,
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0