Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Foto: Antara
KOSADATA – Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative, Al Araf, menegaskan bahwa pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada 7 Februari 2025 lalu menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, pengangkatan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil ini mencederai prinsip demokrasi dan semangat reformasi di Indonesia.
Menteri BUMN, Erick Thohir, yang mengangkat Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk penyegaran di tubuh perusahaan pangan milik negara tersebut. Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa penunjukan tersebut berdasarkan MoU antara TNI dan Kementerian BUMN yang dilakukan pada 2024 guna meningkatkan sinergi dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, CENTRA Initiative Indonesia mengkritik keras keputusan tersebut. Al Araf mengatakan bahwa banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil menunjukkan adanya upaya untuk memperluas otoritas militer ke dalam kehidupan sipil.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan UU TNI, khususnya Pasal 47 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” ujar Al Araf dalam siaran persnya, Kamis (13/2/2025).
Menurut Al Araf, penunjukan Mayjen Novi menjadi Dirut Bulog semakin mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI yang pernah terjadi pada masa Orde Baru, di mana TNI aktif mudah menduduki jabatan sipil.
"Penempatan TNI aktif dalam
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0