Triwulan III 2024, Pemprov DKI Selamatkan Aset Senilai Rp2,9 Triliun

Ida Farida
Oct 15, 2024

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerima penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kali ini, Pemprov DKI Jakarta berhasil menyelamatkan aset senilai Rp2,9 triliun yang berasal dari pengembang swasta yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

 

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menyebutkan, kegiatan serah terima aset fasos/fasum ini merupakan kali ketiga pada 2024. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud stabilitas sinergi Pemprov DKI Jakarta dengan swasta untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

 

"Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada para pengembang selaku pemegang SIPPT/IPPT/IPPR yang telah memenuhi kewajibannya dan tidak menunda dalam menyerahkan kewajiban. Lalu ketersediaan fasos-fasum ini merupakan hasil usaha bersama dalam memenuhi kewajiban untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Jakarta," ujar Syaefuloh dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

 

Syaefuloh juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terus mendampingi saat melakukan pembahasan dalam rangka penagihan kewajiban fasos-fasum. Syaefuloh juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mendampingi keliling wilayah dalam memastikan proses penagihan fasos-fasum berjalan lancar.

 

“Kami juga mengapresiasi para wali kota dan bupati yang terus bersemangat di wilayah untuk melakukan penagihan kepada para pengembang dan terima kasih kepada Pejabat


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0