Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono. (Ist)
Seharusnya, DPRD DKI Jakarta bisa menjalankan fungsi pengawasan, legislasi,dan fungsi anggaran secara maksimal terhadap semua kebijakan PMD untuk modal penugasan dari APBD DKI Jakarta. Dalam hal diketahui kebijakan PMD untuk BUMD adalah salah sejak lahir, maka dewan bisa menghentikan pemberian PMD kepada BUMD di DKI Jakarta.
Kemudian, Kemendagri juga seharusnya bisa lebih maksimal dalam melakukan evaluasi terhadap pengajuan rencana perda APBD atau Perda APBD perubahan DKI Jakarta pada setiap tahun anggaran. Dalam hal diketahui kebijakan PMD kepada BUMD salah sejak lahir, maka Kemendagri bisa mencotet usulan anggaran itu.
Tak hanya DPRD DKI Jakarta, dan Kemendagri, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta juga seharusnya dapat memaksimalkan fungsi dan tugas perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Dalam hal Laporan Hasil Pemerikasan (LHP) diketahui pemberian PMD adalah salah sejak lahir, maka BPK dapat merekomendaikan kepada gubernur untuk menghentikan PMD kepada BUMD.
Sekarang nasi telah menjadi bubur. Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah menyampaikan peryataan terbuka pengelolaan di TIM, JIS, Equestrian, dan Velodrome, memang salah sejak lahir. Dengan demikian, maka semua pihak yakni, Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI, BPK DKI, Kemendagri, dan masyarakat dapat mengambil hal positif dari peryataan Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Terkait rencana Pemprov DKI Jakarta akan memberikan PMD Rp 4,4 triliun kepada LRT Jakarta pada APBD perubahan 2023 dan APBD tahun depan, maka mari kita tunggu langkah kongkrit dari Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0