Kecantikan Monas di Jakarta. Foto: IG annalufiati
Oleh: Sugiyanto
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat)
Sebelum melanjutkan artikel ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya berkomitmen untuk terus menulis berbagai analisis dan pandangan hingga lima tahun ke depan. Komitmen ini sejalan dengan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto periode 2024-2029.
Sebagai relawan independen yang mendukung Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019 dan 2024, saya merasa memiliki tanggung jawab moral. Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk mendukung, mengawal, dan memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat.
Saat ini, saya ingin kembali mengulas Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ)!
Sebagaimana diketahui, pada 19 November 2024, DPR RI mengesahkan revisi UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Revisi tersebut kemudian disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan UU No. 151 Tahun 2024 pada 30 November 2024.
Namun, saya berpendapat bahwa revisi UU DKJ tersebut menimbulkan sejumlah kerancuan, terutama terkait status Jakarta. Misalnya, meskipun nomenklatur "DKI Jakarta" diubah menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ), Jakarta tetap disebut sebagai Ibu Kota Negara. Hal ini berlaku sampai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Terkait hal tersebut, saya sebelumnya telah menulis artikel berjudul "Revisi UU DKJ Menyebabkan Kerancuan: Jakarta Tetap Ibu Kota, yang Dibutuhkan Keppres IKN, Bukan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0