Masalah Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Terus Berulang, Sering Longsor

Ida Farida
Aug 05, 2024

Pengelolaan sampah di TPST Bantargebang kembali disorot. Foto: KPNas

kesehatan”. 

 

Permasalahan apa saja yang ada di tingkat pengambilan kebijakan hingga lapangan? Apakah ada partisipasi masyarakat secara murni, dalam konteks good governance atau environmental good governance dalam public administration? Bukan partisipasi semu (shadow participation). Partisipasi bikinan pemerintah semata, sementara kepentingan rakyat, kepentingan lingkungan berkelanjutan diabaikan.

 

Persoalan serius yang dipertanyakan segelintir peneliti dan aktivis lingkungan, apakah ada forum warga formal yang mewadahi berbagai stakeholders dari DKI Jakarta dan Kota Bekasi. Forum formal itu yang mengakomodasi berbagai inputs guna perbaikan pengelolaan sampah DKI Jakarta di TPST Bantargebang. Bisa saja namanya: “Forum Warga Pengelolaan Sampah Jakarta di TPST Bantargebang”. 

 

Karena uangnya berasal dari rakyat DKI Jakarta, termasuk uang kompensasi sampah, uang bau, uang Bandek, dll. Rakyat Jakarta harus tahu agar pemberian dana kompensasi digunakan tepat sasaran, transparan, akuntabel. Triliunan rupiah tiap tahun digulirkan untuk pengangkutan sampah, operasional pengelolaan TPST Bantargebang, dana kompensasi ke Pemkot Bekasi, dll. 

 

Data dari Dinas LH DKI (Desember 2023) menyebutkan, Dana Kompensasi (Bantuan Keuangan) kepada Pemkot Bekasi pada 2017 sebesar 134.416.992.000 rupiah; Tahun 2018 sebesar 138.549.833.000 rupiah; Tahun 2019 sebesar 353.664.960.000 rupiah; Tahun 2020 sebesar 367.226.865.000 rupiah; Tahun 2021 sebesar 379.519.499.250 rupiah; Tahun 2022 sebesar 365.838.788.250 rupiah; Tahun 2023 sebesar 356.446.480.500 rupiah. Jumlah seluruhnya sebesar 2.095.663.418.00 rupiah. (Bagong Suyoto, Koran Jakarta, 3/7/2024).  

 

Sedang kompensasi tahun 2024 sebesar 371.773.962.000 rupiah. Dengan dasar Perhitungan Dana Kompensasi untuk TA 2024 (Jumlah ton sampah thn 2022: 7.544,88 ton/hari) x (365 hari) x (Rp 25.000/M3) x (4.5 M3 /ton) x 120% = 371.773.962.000 rupiah. 

 

Collaborative Governance: Perlu Forum Warga

Dalam perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan


1 2 3 4 5 6 7

Related Post

Post a Comment

Comments 0