MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90, Demokrat Beberkan Dasar Hukumnya

Joeang Elkamali
Nov 06, 2023

Kepala BHPP Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo (kanan) dan Komunitas Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko (kiri). Foto: Demokrat

Konstitusi, hal mana etika dari Hakim Konstitusi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 (PMK09/2006)," tegasnya.

Selanjutnya, Yunus Adhi Prabowo juga melihat kewenangan MKMK yang diatur berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK1/23. Dalam pasal itu berbunyi: Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Pasal di atas bahwa kewenangan MKMK adalah untuk menilai perilaku para hakim konstitusi telah sesuai dengan PMK09/2006. Artinya, MKMK dalam putusannya akan memutuskan apakah yang dilaporkan oleh para pelapor terhadap perilaku hakim konstitusi telah melanggar PMK09/2006 atau malah justru sebaliknya hakim konstitusi telah sesuai dengan PMK09/2006," jelasnya.

Dasar hukum selanjutnya, ungkap Yunus adalah UU Kekuasaan Kehakiman. Dalam UU Kekuasaan Hakim ini, tegasnya, tidak ada satupun aturan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia membeberkan ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman perihal hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila hakim mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk membatalkan Putusan MK yang bersifat final.

"Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan Majelis Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Sehingga, ungkap Yunus, putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan yang final dan tidak dapat diupayakan hukum apapun. Menurutnya, sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat.

"Oleh karena Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 final dan mengikat, maka dalam hal MKMK melakukan pembatalan dan perubahan terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap perbuatan tersebut


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0