Dalam UU Kekuasaan Hakim ini, tegasnya, tidak ada satupun aturan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Wibowo menegaskan, penyesuaian rute bus Transjakarta itu dilakukan menjelang putusan MKMK.
Jimly mengatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Majelis Kehormatan MK terkesan mendegradasi kesalahan Anwar Usman dari pelanggaran berat menjadi “tidak berat”.