Kepala BHPP Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo (kanan) dan Komunitas Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko (kiri). Foto: Demokrat
Senada dengannya, Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan, MKMK tidak memiliki dasar hukum jika melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena hal tersebut telah melampaui kewenangan MKMK.
"Oleh karena apabila MKMK melakukan pembatalan dan atau perubahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 patut diduga MKMK telah di intervensi oleh kepentingan politik dan memihak kepada kepentingan politik tertentu, dan patut diduga MKMK telah di intervensi oleh publik," ucapnya.
Pihaknya berharap, MKMK dapat menjaga independensi dan intervensi dari kepentingan manapun sehingga MKMK dapat memberikan putusan terhadap laporan etik berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Putusan MK yang pada akhirnya menjadikan Gibran sebagai Cawapres dan disandingkan dengan Prabowo, demikian itu sudah sah secara hukum. Segala macam perdebatan maupun berbagai manuver seperti gagasan Hak Angket DPR tidak dapat memberikan pengaruh apa pun terhadap putusan MK dan MKMK dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum. Sehingga, marwah dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi akan tetap terjaga dengan baik," tandasnya. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0