Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan istri di kawasan Bundaran HI. Foto: IG Pramono Anung
Diskon Otomatis bagi yang Tak Lolos Pembebasan
Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat pembebasan penuh, sistem secara otomatis akan memberikan pengurangan 50 persen dari PBB-P2 terutang. Selain itu, pengurangan juga diberikan dalam jumlah tertentu untuk mencegah lonjakan pajak. "Kami pastikan, kenaikan yang dibayar tidak akan lebih dari 50 persen dibanding tahun 2024," jelas Lusiana.
Diskon untuk yang Bayar Lebih Cepat
Tak hanya untuk Tahun Pajak 2025, Pemprov juga memberi diskon pembayaran bagi masyarakat yang melunasi pajaknya lebih awal. Diskonnya bervariasi:
- 10% untuk pembayaran antara 8 April hingga 31 Mei 2025,
- 7,5% untuk 1 Juni hingga 31 Juli,
- dan 5% bila dibayar sebelum akhir September 2025.
Untuk tunggakan pajak tahun 2020–2024, tersedia potongan 5%, sedangkan untuk tahun 2013–2019, insentifnya mencapai 50%. Bahkan untuk pajak tahun 2010–2012, Pemprov memberikan tambahan diskon 25% di luar keringanan dari Pergub 124 Tahun 2017.
Bebas Denda dan Bunga
Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sanksi administratif, baik bunga angsuran maupun bunga keterlambatan, selama pembayaran dilakukan antara 8 April hingga 31 Desember 2025. Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, ataupun yang sudah melunasi pokok tapi masih terkena denda.
“Kami ingin memberikan ruang lega bagi masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban tanpa tekanan,” tutur Lusiana.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kepatuhan pajak masyarakat meningkat, sekaligus mendongkrak penerimaan daerah dengan cara yang lebih manusiawi dan berkeadilan.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0