Gubernur Pramono Bebaskan PBB-P2 Hingga 100 Persen untuk Warga Jakarta, Ini Ketentuan Resminya

Gubernur Pramono Anung resmi memberlakukan pembebasan hingga keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.

By | April 08, 2025 | 0 Comments