Diskusi Publik Komunitas Jakarta Baru: Pemprov DKI Harus Tegakkan Pasal 66 UU 11/2010 Tentang Perusakan Cagar Budaya

Potan Ahmad
Sep 27, 2023

Diskusi Komunitas Jakarta Baru (KJB) yang membahas perusakan Bangunan Cagar Budaya di DKI Jakarta, Selasa (26/9/2023).

hukum,” kata Ali Husen mengawali diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (26/9)2023).

Menurut Ali, dari hasil investigasinya, KJB mendapati adanya perusakan atau merubah bangunan cagar budaya yang dilindungi. 

“Hal ini tidak dapat dibiarkan, Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur Heru serta instansi terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Kebudayaan, termasuk walikota harus segera turun tangan. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pariwisata juga harus merespon persoalan ini,” ujarnya.

“Perusakan bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat Nomor 26 sudah sangat keterlaluan. Bagian depan bangunan diubah habis. Harusnya, berdasarkan ketentuan bagian depan bangunan tidak boleh diubah apalagi dibongkar,” sambungnya.

Tidak hanya itu, pengelola juga merombak struktur bangunan dan melebarkan bangunan hingga menutupi trotoar yang mengganggu ketertiban dan merampas hak serta kenyamanan pejalan kaki. 

“Kami ingin hal ini segera dihentikan, Pj Gubernur Heru harus turun tangan,” tegas Ali.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, kepedulian masyarakat Indonesia terhadap cagar budaya masih cukup rendah. Begitu juga dengan pengawasan. 

“Pengawasan terhadap cagar budaya ini seperti antara ada dan tiada,” kata Wa Ode.

Politisi PDIP ini pun meminta pemerintah untuk turun tangan. Mengintervensi perawatan dan pengawasan terhadap cagar budaya. “Harus ada sanksi untuk pelaku yang merusak dan reward bagi pihak yang merawat dan memelihara cagar budaya,” ujarnya.

Diakui anggota Komisi B, perawatan dan pengawasan bagunan cagar budaya membutuhkan biaya banyak, namun hal tersebut tidak menjadi halangan. Sebab cagar budaya merupakan warisan yang tak ternilai harganya. “Harus berani menganggarkan untuk melindungi cagar budaya,” tandasnya. 

Adapun aturan pada Pasal 66 UU 11/2010 yang merusak Cagar


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0