Diskusi Publik Komunitas Jakarta Baru: Pemprov DKI Harus Tegakkan Pasal 66 UU 11/2010 Tentang Perusakan Cagar Budaya

Potan Ahmad
Sep 27, 2023

Diskusi Komunitas Jakarta Baru (KJB) yang membahas perusakan Bangunan Cagar Budaya di DKI Jakarta, Selasa (26/9/2023).

KOSADATA - Perusakan dan pemugaran Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta belakangan marak terjadi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Salah satunya bangunan cagar budaya di Jl Kali Besar Barat, Nomor 26 (Hotel Tugu), Kota Tua, Jakarta Barat.

Padahal hal yang mengatur kelestarian Bangunan Cagar Budaya telah tertuang dalam Pasal 66 UU 11/2010.

Dimana persoalan pemugaran atau perubahan bentuk asli Bangunan Cagar Budaya merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas dan dihentikan oleh Pemda DKI Jakarta.

Tidak sampai disitu, para pelaku juga harus diajukan ke meja hukum, berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Apalagi, Bangunan Cagar Budaya di DKI Jakarta telah di buat regulasi nya oleh MPR RI, DPR RI  Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah aturan secara komprehensif. 

Melihat hal tersebut, Komunitas Jakarta Baru (KJB) prihatin dengan maraknya pemugaran atau perubahan bentuk asli bangunan cagar budaya dilakukan oleh oknum di Jakarta.

Untuk mencari solusi dalam persoalan itu, KJB menggelar diskusi publik mengenai perlindungan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta.

Ketua Komunitas Jakarta Baru Ali Husen mengatakan, pemugaran bangunan cagar budaya merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas dan dihentikan oleh Pemda DKI Jakarta

“Sebab, Bangunan Cagar Budaya di Jakarta telah dibuat regulasinya oleh MPR RI, DPR RI , Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah aturan secara komprehensif. Namun sangat disayangkan masih ada pihak-pihak yang  mengabaikan aturan tersebut dan seakan-akan kebal terhadap


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0