LSM Jakarta Baru Desak Pemprov DKI Hentikan Perusakan Cagar Budaya di Jl Kali Besar Barat

Potan Ahmad
Sep 20, 2023

Penampakan rusaknya bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat, Nomor 26, Jakarta Barat. (ist)

KOSADATA - Perusakan bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat Nomor 26 yaitu menuai sorotan luas. Salah satunya datang dari Ketua LSM Jakarta Baru Ali Husen, yang telah melakukan investigasi dan mendapati adanya perusakan atau merubah bangunan cagar budaya yang dilindungi. 

Menurutnya, hal ini tidak dapat dibiarkan, dan Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur Heru serta instansi terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Kebudayaan, termasuk walikota untuk segera turun tangan. Pemerintah pusat, melalui Kemenerian Pariwisata juga harus merespon persoalan ini. 

"Perusakan bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat Nomor 26 sudah sangat keterlaluan. Bagian depan bangunan dirubah habis. Harusnya, berdasarkan ketentuan bagian depan bangunan tidak boleh dirubah apa lagi dibongkar. Sepanjang Jalan Kali Besar Barat (termasuk hotel tugu punya mereka) adalah bangunan cagar budaya, jadi gak boleh dirubah bentuk aslinya," ujar Ali Husen. 

Namun yang terjadi, oknum pengelola merombak struktur bangunan dan melebarkan bangunan hingga menutupi trotoar hingga mengganggu ketertiban dan merampas hak serta kenyamanan pejalan kaki. "Kami ingin hal ini segera dihentikan, Pj Gubernur Heru harus turun tangan," tegas Ali Husen.

Ali mengatakan, cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Perlu juga diketahui bahwa Kawasan Cagar Budaya adalah satuan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0