Dalam hal ini, pemerintah harus mengakomodasi berbagai kepentingan tersebut dalam kerangka peraturan hukum, dalam framework Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga ada kepastian hukum bagi semua. Bagi pemerintah, khususnya Kemenperin sebenarnya dapat menerima semuanya yang penting dapat berjalan bersama-bersama.
Faktor penting Standarisasi Kemasan Plastik Mudah Terurai Ramah Lingkungan (Asosiasi Gerakan Pasti, 2022), diantaranya mendukung kebijakan pengurangan sampah plastik; mendukung kebijakan fiskal cukai plasik; mendukung penguatan industri hijau dalam negeri; meningkatkan nilai ekspor Indonesia; mendukung target nasional pengurangan sampah plastik di TPA dan laut; memperkuat upaya penanganan timbulan sampah plastik yang belum terserap dengan 3R: reduce, reuse dan recycle; mendukung standarisasi dan klasifikasi produk ramah lingkungan; dan menguatkan pertumbuhan UMKM; dan pelaku pasar tradisional dengan kemasannya yang belum mampu menerapkan 3R.
Selain upaya untuk mendorong produk plastik mudah terurai, juga diperlukan solusi upaya-upaya pengurangan penggunaan plastik. Pun, pemerintah harus membuat peraturan pemerintah (PP) tentang Extended Producer Responsibility (EPR). Agar para produsen kemasan plastik bertanggungjawab penuh terhadap sampahnya. Prinsipnya dalam UU No. 18/2008, UU No. 32/2099 bahwa, pencemar membayar (pay principles).***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0