Dalam hal ini, pemerintah harus mengakomodasi berbagai kepentingan tersebut dalam kerangka peraturan hukum, dalam framework Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga ada kepastian hukum bagi semua. Bagi pemerintah, khususnya Kemenperin sebenarnya dapat menerima semuanya yang penting dapat berjalan bersama-bersama.
Faktor penting Standarisasi Kemasan Plastik Mudah Terurai Ramah Lingkungan (Asosiasi Gerakan Pasti, 2022), diantaranya mendukung kebijakan pengurangan sampah plastik; mendukung kebijakan fiskal cukai plasik; mendukung penguatan industri hijau dalam negeri; meningkatkan nilai ekspor Indonesia; mendukung target nasional pengurangan sampah plastik di TPA dan laut; memperkuat upaya penanganan timbulan sampah plastik yang belum terserap dengan 3R: reduce, reuse dan recycle; mendukung standarisasi dan klasifikasi produk ramah lingkungan; dan menguatkan pertumbuhan UMKM; dan pelaku pasar tradisional dengan kemasannya yang belum mampu menerapkan 3R.
Selain upaya untuk mendorong produk plastik mudah terurai, juga diperlukan solusi upaya-upaya pengurangan penggunaan plastik. Pun, pemerintah harus membuat peraturan pemerintah (PP) tentang Extended Producer Responsibility (EPR). Agar para produsen kemasan plastik bertanggungjawab penuh terhadap sampahnya. Prinsipnya dalam UU No. 18/2008, UU No. 32/2099 bahwa, pencemar membayar (pay principles).***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0