Bawaslu Putuskan Gibran Bersalah saat Bagi-bagi Susu di CFD, Ini Respon PDIP

Isma Nanik
Jan 05, 2024

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Dwi Sambodo. Foto: ist

sulung Presiden RI Joko Widodo itu.

"Karena dalam masa kampanye seperti ini rasanya leading sektornya ada di Bawaslu," kata Rio.

"Semisal contoh ketika ada laporan perusakan APK ke kepolisisan maka pihak kepolisian menyerahkan laporan tersebut ke Bawaslu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersalah dan melanggar hukum karena bagi-bagi susu (Greenfields) di arena Car Free Day pada Minggu, 3 Desember 2023.

Berdasarkan surat keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada Rabu, 3 Januari 2024, Gibran bersama dengan Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surta Utama, diputus melanggar hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik,” begitu bunyi putusannya.

Terkait putusan ini, Bawaslu Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan rekomendasi berdasarkan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi ini untuk disampaikan kepada instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. 

Dalam kasus ini, pelapornya adalah RA Rosaluna dan terlapor adalah Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomo urut 02), Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0