Bawaslu Putuskan Gibran Bersalah saat Bagi-bagi Susu di CFD, Ini Respon PDIP

Isma Nanik
Jan 05, 2024

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Dwi Sambodo. Foto: ist

KOSADATA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Dwi Sambodo merespon putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta soal dugaan pelanggaran kampanye di kawasan caf free day (CFD) sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Diketahui, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka kedapatan bagi-bagi susu gratis di kawasan CFD pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.

"Untuk penelusuran kasus seperti ini Bawaslu baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun," ujar Rio kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Rio mengatakan, sebaiknya sebagai lembaga yang mengawasi jalannya masa kampanye, Bawaslu DKI dapat membangun citra yang baik di mata masyarakat.

"Sehingga dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya," ucap Rio.

Sebab, kata Rio, jika mengacu dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Hal tersebut sudah sangat jelas peraturannya. Lanjut Rio, sudah sepatutnya untuk semua pihak dapat mentaati aturan yang telah ada.

"Kebetulan saya pengguna CFD hampir tiap minggu jadi sangat hafal dengan anjuran-anjuran dan larangan yang ada di jalur CFD tersebut," ujar Rio.

Oleh karena itu, Anggota Komisi A itu menuturkan, Bawslu DKI sebaiknya berintegrasi dengan Pemprov DKI. Lalu, segera menjatuhkan putusan terhadap anak sulung Presiden RI Joko Widodo itu.

"Karena dalam masa kampanye seperti ini


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0