Seorang warga menemukan tumpukan limbah medis di pesisir Muara Blacan Muaragembong. Foto: KPNas
Padahal, limbah medis merupakan kategorial limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dikelola secara profesional oleh perusahaan resmi. Perusahan tersebut harus mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dasar hukum pengelolaan limbah medis, diantaranya Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah terbitnya 2 (dua) PP, khususnya PP No. 22/2021 maka PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dinyatakan tidak berlaku, kemudian Pengelolaan Limbah B3 ini dimasukkan dalam Bab VII dari PP No. 22/2021 ini. Selanjutnya, Permen Menteri LHK No. 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Permen Menteri Kesehatan RI No. 18/2000 tentang Pengelolaan limbah medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Menurut Permenkes No 18/2020, limbah medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan. Dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Bahaya limbah medis jika tidak dikelola dengan baik. Menurut data WHO, pengelolaan limbah ini yang salah bisa memicu bermacam bahaya sebagai berikut: (1) Infeksi. Pembuangan limbah medis
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0