Tak Perlu Ada Polemik, Proses Seleksi Capim KPK dan Dewas on The Track

Ida Farida
Oct 11, 2024

Sugiyanto, Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara. Foto: ist

menetapkan 5 calon dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak diterimanya usul dari Presiden.”

4. Pasal 30 ayat (11): “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan seorang Ketua, sementara 4 calon lainnya secara otomatis menjadi Wakil Ketua.”

 

Dengan demikian, proses seleksi pimpinan KPK dan Dewan KPK sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2002. Jika Presiden Jokowi tidak menjalankan proses ini, justru beliau akan melanggar aturan undang-undang.

 

Dalam konteks seleksi pimpinan KPK dan Dewas ini, yang paling penting saat ini adalah tanggapan masyarakat terhadap para calon. Masyarakat harus kritis dan mengungkapkan semua informasi negatif yang mungkin ada, agar DPR tidak salah memilih.

 

Pada 1 Oktober 2024, sepuluh nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi wawancara diserahkan kepada Jokowi. Nama-nama tersebut akan diserahkan kepada DPR paling lambat pada 15 Oktober 2024 untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

 

Berikut adalah 10 nama calon pimpinan KPK:

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rochcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

 

Sementara 10 nama calon Dewan Pengawas KPK:

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati

3. Elly Fariani

4. Gusrizal

5. Hamdi Hassyarbaini

6. Heru Kreshna Reza

7. Iskandar Mz

8. Mirwazi

9. Sumpeno

10. Wisnu Baroto

 

Sekali lagi, saya ingin menegaskan bahwa masalahnya bukan pada waktu proses seleksi, melainkan pada transparansi dan ketepatan seleksi itu sendiri. Secara umum, saya telah mempelajari latar belakang para calon, dan mereka merupakan individu yang kompeten dan berkualitas. Namun, tetap perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

 

Jika masyarakat memiliki bukti otentik terkait para


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0