Tak Perlu Ada Polemik, Proses Seleksi Capim KPK dan Dewas on The Track

Ida Farida
Oct 11, 2024

Sugiyanto, Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara. Foto: ist

Oleh: Sugiyanto 

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara 

 

Polemik terkait seleksi calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Sebagian pihak mempertanyakan hal ini, berpendapat bahwa seleksi tersebut lebih tepat dilakukan oleh rejim Presiden terpilih, Prabowo Subianto. 

 

Berbagai alasan pun muncul, banyak pihak berpendapat bahwa seharusnya Presiden terpilih Prabowo yang melakukan seleksi pimpinan KPK karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan berakhir pada 20 Desember 2024. Ketentuan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

 

Namun, menurut saya, tidak ada yang perlu dipersoalkan dari proses seleksi pimpinan dan Dewas KPK ini. Semua proses sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga, perdebatan mengenai waktu proses seleksi ini tidak diperlukan.

 

Sebagai penegasan, saya ingin menyampaikan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2002. Pada Pasal 30 ayat (8), (9), (10), dan (11) disebutkan:

1. Pasal 30 ayat (8): “Panitia seleksi menentukan nama calon pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.”

2. Pasal 30 ayat (9): “Paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”

3. Pasal 30 ayat (10): “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0