Dengan demikian maka seharusnya mantan Gubernur DKI Jakarta tidak perlu menerbitkan Pergub penugasan kepada PT. Jakpro untuk membangun JIS. Akan tetapi Dispora DKI Jakarta tetap dapat membangun Stadion Bola pada lokasi Taman BMW (JIS) dengan cara rencana pendanaan skema KPBU.
Dispora DKI Jakarta bisa mengumumkan kepada pihak Swasta atau Badan Usaha manapun termasuk kepada Perseroda PT. Jakpro. Bagi Badan Usaha atau pihak Swasta yang berminat dapat mengajukan penawaran membangun Stadion Sepak Bola pada lokasi Taman BMW (JIS) dengan mengunakan rencana pendanaan dengan skema KPBU atau PPP.
Dengan skema KPBU atau PPP, lingkup pihak Badan Usaha atau Swasta dalam kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta (Dispora) dapat meliputi design, build, finance, operate, maintenance atau DBFOM selama kurun waktu tertentu. Kemudian, pada akhir masa kerja sama, proyek JIS tersebut dikembalikan untuk dioperasikan oleh Pemprov DKI Jakarta (Dispora).
Jadi, duit rakyat dari APBD DKI Jakarta senilai Rp 4,5 triliun itu seharusnya tidak diberikan kepada PT. Jakpro sebagai PMD multi years untuk membangun JIS. Tetapi dana Rp 4,5 triliun ini dapat digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, seperti untuk program pembukaan lapangan kerja baru, pengentasan kemiskinan, program mengatasi banjir Jakarta dan lainnya
Kesimpulan :
1. Kondisi Stadion JIS memang harus direnovasi. Permasalahan akses masuk dan keluar JIS, masalah kuranganya area parkir dan rumput JIS adalah fakta, bukan opini atau politisasi. Dengan demikian maka perlu dipertanyakan tentang pembangunan JIS dengan mengunakan skema PMD multi years dari APBD DKI Jakarta kepada PT. Jakpro senilai
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0