PMD Rp 4,5 Triliun Kepada PT. Jakpro Untuk Pendanaan Pembangunan JIS?!
Kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraruran gubernur atau Pergub No.14 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu patut dipertanyakan.
Dengan Pergub No. 14 Tahun 2019 yang diteken oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut, pembangunan JIS dilakukan oleh PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) dengan mengunakan skema penyertaan modal daerah atau PMD.
Skema pendanaan PMD dari APBD DKI kepada PT. Jakpro jumlahnya berkisar Rp 4,5 46 triliun, dilakukan dengan skema multi years Rp 900 miliar tahun 2019, Rp 1,182 triliun tahun 2020 serta Rp 2,464 triliun tahun 2021. Dan PMD dari APBD DKI Jakarta untuk membagun JIS ini diantaranya merupakan dana pinjaman dari bantuan Perintah Pusat lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 3,6 Triliun.
Sementara merujuk peraturan daerah atau Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dijelaskan tentang pendanaan Kegiatan Strategis Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Dalam Perda RPJMD Tahun 2017-2022 tersebut, pada halaman 499 disebutkan cara pendanaan untuk Pembangunan Stadion
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0