Artinya, apbila hasil evaluasi dan audit PMD kepada PT. Jakpro dan audit total JIS tidak ditemukan penyimpangan, maka Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono harus segera mengumumkan kepada masyarakat. Namum sebaliknya, bila ditemukan penyimpangan agar segera dilaporkan pada pihak penegak hukum atau APH (KPK, Kejaksaan, Kepolisian). Selanjutnya, agar APH dapat segera menindaklanjutinya.
Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Wassalam,
Sugiyanto (SGY)
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0