Viral Penumpang Merokok di Pesawat, Ini Regulasi dan Ancaman Hukumannya

Ida Farida
Nov 20, 2023

Seorang penumpang maskapai Citilink kedapatan merokok di dalam kabin pesawat. Foto: SC twitter Biskota_

KOSADATA - Viral seorang penumpang pria kedapatan merokok di dalam pesawat Citilink QG 949 rute Batam - Surabaya pada Sabtu (18/11) kemarin. Hal ini juga dibenarkan Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad.

Menurutnya, penumpang tersebut merokok di dalam lavatory pesawat. Kini, ucapnya, pihak maskapai telah menangani penumpang tersebut dan diserahkan ke petugas aviation security.

"Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat. Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Haza Ibnu Rasyad kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Sesuai Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, setiap maskapai wajib menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat (sebelum – saat – setelah penerbangan). Dilansir dari laman lionair, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok: rokok bakar dan rokok elektrik (vape).

Dalam regulasi itu dijelaskan, merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

Alasan penting, antara lain
1. Keselamatan
Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar. Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0