Subsidi Angkutan Barang Perintis, Mampu Tangani Truk Nakal

Dian Riski
Feb 12, 2024

Subsidi angkutan barang diprediksi bisa tekan pelanggaran kapasitas truk. Foto istimewa

barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Jenis barang lain ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan pemerintah daerah. 

Kriteria pelayanan Angkutan Barang perintis adalah belum tersedia aksesibilitas yang terjangkau, sifat pelayanan tidak boleh berhenti, operasional disesuaikan dengan permintaan pengiriman barang dan belum cukup tersedia Angkutan Barang.

Tahun 2024, ada enam provinsi yang mendapat Subsidi Angkutan Barang. Tahun lalu lima provinsi (Provinsi Aceh, Prov. Kepulauan Riau, Prov. Kalimantan Utara, Prov. Papua dan Prov. Papua Selatan), tahun 2024 ditambah dengan Provinsi Maluku Utara. Panjang jaringan jalan yang dilintasi Angkutan Barang perintis untuk 10 lintasan adalah 1.151,6 kilometer.

Lintas Pelabuhan Nunukan – Ibukota Kabupaten Nunukan (Provinsi Kalimantan Utara) sejauh 7 km. Di Provinsi Kepulauan Riau di lintas Pelabuhan Selat Lampa – Ibukota Kabupaten Natuna (56 km).

Di Provinsi Papua Selatan ada dua lintasan, yaitu lintas Pelabuhan Pomako – Ibukota Kab. Mimika (80 km), dan lintas Pelabuhan Merauke – Ibukota Kabupaten Bovendigul (429 km). Provinsi Papua di lintas Pelabuhan Depapre – Ibukota Kabupaten Jayapura (28,5 km).

Provinsi Aceh ada dua lintas, yaitu lintas Pelabuhan Malahayati – Kecamatan Blang Pidie (Kab. Aceh Barat Daya) sepanjang 407 km dan lintas Pelabuhan Malahayati – Kecamatan Blang Bintang (Kab. Aceh Besar) sepanjang 48 km.

Terakhir di Provinsi Maluku Utara ada tiga lintas Angkutan Barang perintis, yaitu lintas Pelabuhan Matui – Guaemaadu (61,8 km), lintas Pelabuhan Matui – Desa Acango (15 km), dan lintas Pelabuhan Matui –


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0