Subsidi Angkutan Barang Perintis, Mampu Tangani Truk Nakal

Dian Riski
Feb 12, 2024

Subsidi angkutan barang diprediksi bisa tekan pelanggaran kapasitas truk. Foto istimewa

barang perintis adalah belum tersedia aksesibilitas yang terjangkau, sifat pelayanan tidak boleh berhenti, operasional disesuaikan dengan permintaan pengiriman barang dan belum cukup tersedia angkutan barang.

Tahun 2024, ada enam provinsi yang mendapat subsidi angkutan barang. Tahun lalu lima provinsi (Provinsi Aceh, Prov. Kepulauan Riau, Prov. Kalimantan Utara, Prov. Papua dan Prov. Papua Selatan), tahun 2024 ditambah dengan Provinsi Maluku Utara. Panjang jaringan jalan yang dilintasi angkutan barang perintis untuk 10 lintasan adalah 1.151,6 kilometer.

Lintas Pelabuhan Nunukan – Ibukota Kabupaten Nunukan (Provinsi Kalimantan Utara) sejauh 7 km. Di Provinsi Kepulauan Riau di lintas Pelabuhan Selat Lampa – Ibukota Kabupaten Natuna (56 km).

Di Provinsi Papua Selatan ada dua lintasan, yaitu lintas Pelabuhan Pomako – Ibukota Kab. Mimika (80 km), dan lintas Pelabuhan Merauke – Ibukota Kabupaten Bovendigul (429 km). Provinsi Papua di lintas Pelabuhan Depapre – Ibukota Kabupaten Jayapura (28,5 km).

Provinsi Aceh ada dua lintas, yaitu lintas Pelabuhan Malahayati – Kecamatan Blang Pidie (Kab. Aceh Barat Daya) sepanjang 407 km dan lintas Pelabuhan Malahayati – Kecamatan Blang Bintang (Kab. Aceh Besar) sepanjang 48 km.

Terakhir di Provinsi Maluku Utara ada tiga lintas angkutan barang perintis, yaitu lintas Pelabuhan Matui – Guaemaadu (61,8 km), lintas Pelabuhan Matui – Desa Acango (15 km), dan lintas Pelabuhan Matui – Desa Akelamo (19,3 km). Ketiga lintas tersebut berada di Kabupaten Halmahera Barat. 

Tahun 2020 ada 3 lintasan dengan 33 armada dan besar subsidi Rp 6.300.549.377. tahun 2021 dilayani 4 lintasan dengan 33 armada dan dikeluarkan subsidi Rp 7.969.246.081.

Tahun 2022 ada 6 lintasan dengan 43 armada dan diberikan subsidi Rp


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0