Subsidi angkutan barang diprediksi bisa tekan pelanggaran kapasitas truk. Foto istimewa
Selanjutnya kelima, melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik.
Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pemberian subisdi bagi angkutan barang dengan kinerja (a) menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani, (b) kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang, (c) mendorong pertumbuhan ekonomi, (d) sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku, (e) melayani perpindahan barang dan angkutan laut perintis, (f) melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan, (g) pemulihan daerah bencana alam, dan/atau memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.
Selanjutnya pasal 51, menyatakan besarnya subsidi angkutan diberikan pada suatu trayek tertentu berdasarkan (a) selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh perusahaan angkutan umum, atau (b) biaya pengoperasian angkutan orang atau angkutat barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum, jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.
Jenis barang angkutan barang perintis yang dapat diangkut adalah barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Jenis barang lain ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan pemerintah daerah.
Kriteria pelayanan angkutan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0