Pemerintah sedang menyusun regulasi pengelolaan sumur minyak rakyat. Foto: ist
Pemerintah menyaratkan penghentian semua aktivitas penyulingan minyak ilegal sebagai prasyarat kebijakan ini. Minyak yang dihasilkan dari sumur legal akan diwajibkan dijual ke K3S.
Tri mengungkapkan, sumur-sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja migas, terutama yang tumpang tindih dengan area operasi kontraktor, akan ditindak secara hukum jika tidak masuk dalam kerja sama resmi.
“Setelah masa transisi empat tahun, hanya BUMD dan koperasi yang memenuhi standar teknis yang akan diizinkan beroperasi,” ujarnya. Skema kerja sama nantinya akan dilakukan secara langsung atau business to business (B2B) antara kontraktor migas dan BUMD atau koperasi, dengan tetap melibatkan masyarakat lokal.
Kementerian mencatat, sebaran sumur minyak rakyat paling banyak terdapat di Sumatera Selatan, yakni lebih dari 7.700 sumur. Wilayah lain yang juga masuk radar adalah Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023
Comments 0