Mulyanto Desak Pemerintah Segera Tata Kelembagaan Nuklir Sebelum Bangun PLTN

Ida Farida
Apr 28, 2025

Mulyanto desak penataan kelembagaan ketenaganukliran nasional. Foto: ist

KOSADATA — Rencana pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada 2035 dinilai mesti dibarengi dengan penataan kelembagaan ketenaganukliran nasional. Aspek kelembagaan dianggap krusial sebagai rumah bagi sumber daya manusia di bidang nuklir dan fondasi regulasi industri ini.

 

Politikus PKS, Mulyanto, menyampaikan hal tersebut saat memberi sambutan dalam peringatan ulang tahun ke-30 Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) di Jakarta.

 

“Pemerintah tidak boleh menunda-nunda. Kelembagaan ini vital sebagai rumah SDM nuklir,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.

 

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah mengatur pembentukan tiga kelembagaan, yakni BATAN sebagai badan pelaksana, Bapeten)l sebagai badan pengawas, dan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN). Namun, hingga kini kelembagaan tersebut tidak berjalan sesuai amanat regulasi.

 

“Sekarang yang eksis tinggal Bapeten. BATAN sudah dilebur ke dalam BRIN, sementara MPTN sampai hari ini belum dibentuk,” kata Mulyanto.

 

Selain soal kelembagaan, ia menyoroti aspek teknologi dan kapasitas PLTN yang hendak dibangun. Menurutnya, pada tahap awal, Indonesia akan mengimpor teknologi PLTN. Namun, dalam jangka panjang, pengembangan PLTN secara mandiri mesti menjadi agenda nasional.

 

PLTN pertama yang dibangun harus teknologi mapan, terbukti aman, bukan eksperimen,” ucap dia.

 

Mulyanto juga menyarankan kapasitas PLTN disesuaikan dengan kebutuhan listrik nasional. Jika fungsinya menggantikan pembangkit berbasis batu bara untuk operasi beban dasar, maka kapasitas idealnya berada di kisaran 1.000 megawatt (MW).

 

Ia menambahkan, PLTN perdana itu sebaiknya dikelola langsung oleh PT PLN (Persero),


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0