Menkominfo: Judi Online Telah Dikepung Pinjol Menyusul

Dian Riski
Aug 22, 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam FMB9. Foto : dok FMB9

mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal," kata Budi.  

Tak hanya itu saja, menteri yang baru diangkat ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Menurutnya, data-data pribadi ini sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan.

Dia juga menegaskan pihaknya akan mendorong semua institusi, baik pemerintah maupun swasta, wajib bertanggung jawab atas data pribadi konsumen yang mereka kumpulkan.

“Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan. Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi," ujarnya

Menurut Budi, data pribadi merupakan komoditas berharga di era digital. Oleh karena itu, penting bagi semua institusi untuk melindungi data pribadi masyarakat agar tidak terjadi kebocoran yang berpotensi diperjualbelikan dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Data pribadi ini bukan cuma emas, bukan berlian, tapi komoditas yang mahal berharga," kata Budi.

Terkait upaya pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat, Budi mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. UU ini mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna.

Tidak kalah penting, Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial. Menurut Budi, DSM


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0