LP3HN Desak Kejagung Usut Sejumlah Pengusaha Diduga Terlibat Skandal Korupsi Timah

Ichsan Sundawani
May 29, 2024

Foto: Net

dari Kepala Satgas MIND ID berinisial D yang mendapat mandat langsung dari Dirut MIND ID.

"Dalam SPK yang diperoleh EK dan kawan-kawan, bahwa biji timah yang diperoleh dari wilayah kerja pemegang SPK harus diserahkan ke PT Timah. Para pemegang SPK mendapat upah kerja secara persentase dengan besaran yang sudah disepakati dan tidak bersifat jual beli," terang Saidin.

Menurutnya, pembelian biji timah tersebut dilakukan karena para penambang mengatakan bahwa biji timah itu diambil di luar wilayah kerja sebagaimana disepakati dalam SPK.

"Setelah transaksi selesai, para penjual barang tidak bisa menjelaskan asal usul sumber biji timah yang dibeli tersebut. Diduga biji timah tersebut hasil dari area penambangan dalam IUP PT Timah," ungkapnya.

Ia menuturkan, hasil pemurnian biji timah batangan tersebut tidak dapat dijual di pasar resmi, karena ketidakjelasan asal asul biji timah. Para pelaku kemudian membuat dokumen palsu asal usul barang dengan beberapa alasan.

Pertama, kemungkinan biji timah itu diperoleh dari area SPK maka polanya tidak jual beli dan PT Timah hanya memberikan upah kerja, bukan melakukan jual beli.

Apabila dilakukan jual beli dengan Timah, maka harga pembelian dari lokasi penambangan milik PT Timah sebesar Rp100 juta per ton.

"Diduga telah terjadi penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan PT Timah dari harga pembelian yang seharusnya Rp100 juta per ton menjadi Rp 200 juta per ton," ucapnya.

Saidin menduga, selisih dari harga yang pembelian tersebut diduga masuk ke kantong pribadi Dirut PT MIND ID dan kelompok EK.

"Dalam kasus ini PT Timah berperan sebagai fasilitator penambangan illegal, penadah biji timah illegal dan pengrusakan ekologis yang


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0