Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Foto: ist
KOSADATA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait klaim kerugian negara yang dinilai berpotensi berlebihan dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya.
Haidar menilai bahwa angka kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung, perlu dicermati lebih lanjut, mengingat sebagian besar dari total tersebut berasal dari kerugian ekologis yang jumlahnya mencapai Rp271 triliun.
Haidar menjelaskan, kerugian ekonomis yang sejatinya dialami negara hanya sekitar Rp29 triliun, sementara kerugian ekologis lebih sulit diukur secara tepat dan mungkin tidak dapat dibuktikan secara konkret di pengadilan.
“Ada kemungkinan overclaim. Maksudnya, Kejaksaan Agung mengklaim kerugian negara yang terlalu tinggi, terutama kerugian ekologis yang jumlahnya fantastis,” ujar Haidar kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).
Menurut Haidar, klaim kerugian negara yang terlalu besar ini berisiko menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung dalam upaya pembuktian di pengadilan. Hal ini juga berpotensi menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis di kalangan publik terkait hukuman yang harus dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Ketika jaksa gagal membuktikan angka Rp300 triliun itu di pengadilan, publik bisa kecewa dan merasa ada ketidakadilan,” tambah Haidar.
Ia juga mencatat bahwa ada pemahaman yang salah di masyarakat yang menganggap bahwa kerugian negara tersebut berbentuk uang tunai yang sepenuhnya dinikmati oleh para koruptor. Namun, menurut dakwaan jaksa, Harvey Moeis dan Helena Lim,
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0