KPK dan Lemhannas Kompak Dorong RUU Perampasan Aset

Ida Farida
Jul 31, 2023

KPK dan Lemhannas adakan FGD RUU Perampasan Aset. Foto: dok KPK

KOSADATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sepakat mendorong percepatan Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

 

Hal ini diperlukan untuk memastikan berjalannya pemerintahan yang bersih agar menjadi satu kesatuan dari pembangunan nasional.

 

"Agar lebih mengarah pada peningkatan kinerja pemerintah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal itu, dilakukan untuk menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintah, sehingga secara keseluruhan pondasi pemerintah menjadi sebuah sistem yang sangat kompleks," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).

 

Lanjut Ghufron, dengan pengembangan sistem pemerintahan yang baik, kegiatan pemerintahan dapat lebih transparan dan akuntabel, sehingga pemerintah mampu mengungkap feedback dan meningkatkan peran serta masyarakat. Dalam konteks hukum, pemerintahan yang baik merupakan suatu asas yang dikenal sebagai dasar-dasar umum yang menjembatani antara norma hukum dengan norma etika.

 

“Sudah banyak negara yang beranggapan bahwa tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Hal ini berkaitan dengan terungkapnya harta kekayaan yang tidak wajar dari para pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset kembali dibahas,” kata Ghufron.

 

Untuk membahas hal itu, KPK hadir dalam agenda forum group discussion (FGD) bertajuk ‘Membangun Budaya Clean Governance dengan Mempercepat RUU Perampasan Aset" di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, Jakarta.

 

Bahkan sampai saat ini RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023, sehingga diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0