Komnas Haji Sebut Keputusan Menaikan Biaya Haji 2023 Melanggengkan Skema Ponzi

Abdillah Balfast
Feb 17, 2023

persetujuan DPR,"ujarnya. 

Dia pun mengatakan bahwa ada yang aneh atas subsidi yang selama ini digelontorkan. Dimana jemaah haji regular yang menyetor uang muka Rp 25 juta saja yang diberikan nilai manfaat. 

Sementara jemaah haji khusus yang memberikan uang muka lebih besar U$ 4 ribu tidak memperoleh subsidi. Kisaran jumlah mereka saat ini mencapai 100 ribu orang.    

"Subsidi semacam ini sejatinya tidak memiliki landasan hukum karena jika merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UUPKH) pengelolaan dana haji oleh BPKH harus menggunakan sistem syariah yakni menggunakan akad wakalah, sehingga setoran pokok maupun hasil kelolaannya merupakan hak dari Jemaah itu sendiri (shohibul maal),"kata dia.

Hal tersebut dipertegas melalui Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Pengelolaan Keuangan Salinan Tahun 2oi4 Tentang Haji  hal mana dipertegas oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI IV Tahun 2012 dan Fatwa DSN MUI Nomor 122/DSN-MUI/DSN/II/2018 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah. 

"Subsidi dan tambal sulam yang dilakukan Komisi VIII DPR RI sesungguhnya mengadopsi skema pozi (ponzi sceam) konsep yang digagas oleh Charles Ponzi pebisnis asal Amerika Serikat, dimana jemaah haji yang lebih dahulu berangkat dibiayai dari uang jemaah yang masih menunggu antrian,"katanya.

Mustolih pun memberikan rincian data dari BPKH sejak efektif dibentuk tahun 2017, yang mana skema ponzi memang tidak terhindarkan rinciannya sebagai berikut :  

Pada tahun 2018 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp5,7 trilyun, pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp777,3 milyar, sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan menguras dana sebesar Rp6,54 trilyun. 

Tahun 2019 nilai manfaat yang


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0