Agar tak ada dugaan dana haji dikelola dengan skema ponzi, segera audit dana haji! Tak boleh ada kenaikan biaya haji, sebelum dana haji diaudit BPK
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah menyebut putusan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 sebesar Rp90.050.637,26 yang didalamnya meliputi besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, dan nilai manfaat rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44.7% semakin melanggengkan skema Ponzi.