KOSADATA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Polri. Bharada E hanya dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Hal itu tertuang dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yanh digelar hari ini, Rabu (22/2/2023).
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri. Hanya disanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, perbuatan Richard yang menembak Brigadir J juga dinyatakan sebagai bentuk perilaku tercela.
"Sanksi bersifat etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela," tutur Ramadhan.
"Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang itu terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.
Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.
Richard Eliezer telah vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejak kasus pidana pembunuhan eks ajudan Ferdy Sambo bergulir, pelanggaran etik Richard di Korps Bhayangkara memang belum diputuskan hingga kasus itu inkrah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan menggelar KKEP untuk Richard. Tak hajya Richard, ia juga memastikan bakal menggelar Sidang
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0