Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Polri. Bharada E hanya dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Hal itu tertuang dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yanh digelar hari ini, Rabu (22/2/2023).