Gakum KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar, 3 Orang Ditangkap

Dian Riski
Jun 16, 2023

dan MND) dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli Sisik Trenggiling di Kota Pontianak.

Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekira Pukul 22.00 WIB, Tim Gakkum LHK mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio Warna Putih yang melintas di Kota Pontianak dan setelah diperiksa, Tim menemukan 20 Kg Sisik Trenggiling yang disimpan di dalam 4 (empat) buah karung milik FAP dan MR.

Dari keterangan kedua pelaku tersebut, Tim Gakkum LHK bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan  Sisik Trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.

Tim berhasil mengamankan MND (pemilik dan penampung) beserta barang bukti berupa 37 Kg Sisik Trenggiling.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa, Trenggiling (Manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.

"Penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia," ujarnya. 

Kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir.

Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para  tersangka, kasus sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang kami sidik, dengan barang bukti 360 Kg sisik trenggiling dengan tersangka AP (42 Tahun ) beralamat Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0