Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita 57 Kg Sisik Trenggiling
KOSADATA - Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA KLHK Kalbar berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling (Manis javanica) dan menangkap 3 pelaku di 2 lokasi berbeda pada tanggal 7 Juni 2023.
Tim Gabungan menangkap dua orang, yaitu FAP (31 Tahun) yang beralamat Dusun Setia Jaya Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dan MR (31 Tahun) yang beralamat Dusun Mega Blora Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang di halaman Parkir Hotel Kapuas Dharma Jalan Imam Bonjol Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan BB Sisik Trengging sebanyak 20 Kg.Â
Sedangkan dari hasil pengembangan jaringan di Pontianak, dilakukan penangkapan terhadap (MND 47 Tahun) dengan BB Sisik Trenggiling sebanyak 37 Kg di kediamannya Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Dari penangkapan-penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak total 57 Kg sisik trenggiling (Manis javanica), 1 unit Mobil Daihatsu Tipe Luxio Warna Putih KB 1729 HP, Timbangan Duduk Digital Merk Benz Werkz, serta 5 buah Handpone.
Kesemuanya telah disita dan diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK mengatakan bahwa, terkait operasi gabungan ini Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan ketiga pelaku (FAP, MR dan MND) sebagai Tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.
Ketiga Tersangka
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0