Diduga Ada Pamrih dan KKN, KPK Bisa Dalami Hutang Anies Lunas Karena Menang Pilkada

Potan Ahmad
Feb 22, 2023

muncul jawaban negatif lain dimasyarakat. Jawaban itu seperti, pemberi pinjaman hutang Pilkada diduga bisa bebas mendapat berbagai keistimewaan (Privilege). 

Duggaan privilege itu bisa berupa akses atau keuntungan yang tidak diterima atau dimiliki oleh orang lain, seperti duggaan bisa betemu kapan saja dan dugaan mendapatkan berbagai proyek-proyek atau pekerjaan dan lainnya di Pemprov DKI Jakarta 

Untuk bisa membuktikan dugaan KKN tersebut, maka sebaiknya Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat merespon dan mendalami tentang pengakuan hutang Pilkada Anies Baswedan. 

Lembaga antirasuah ini bisa menganalisa berbagai persoalan di DKI Jakarta. Hal ini penting karena boleh jadi ada kaitannya dengan klausul hutang Anies lunas karena menang Pilkada. 

Atas hal tersebut, maka menjadi penting bagi KPK untuk juga dapat segera bersikap atas masalah ini. Slogan KPK, “BERANI JUJUR HEBAT,” bisa dijadikan dasar untuk memita penjelasan tentang masalah ini dari Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. 

Dalam hal pengakuan hutang Pilkada Anies Baswedan masih dianggap belum lunas, atau baru dianggap lunas pada beberapa hari ini,  maka KPK bisa menyorot dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Tentang LHKPN Anies, dan berdasarkan data dari berbagai sumber, diketahui total harta kekayaan Anies Baswedan pada 31 Desember 2021 yang laporannya disampaikan pada 31 Maret 2022 adalah berkisar Rp.18,56 miliar. 

Dari jumlah tersebut diketahui  Anies hanya memiliki utang sebesar Rp.7.60 miliar, sehingga total kekayaan Anies menjadi senilai Rp.10.95 miliar. 

Jadi bila hutang pilkada Anies dianggap belum lunas atau dianggap baru lunas pada beberapa hari ini, maka mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat diduga tidak jujur dalam


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0