Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung, Burhanuddin. Foto: Humas Kemendag
Zulkifli Hasan juga menyampaikan, penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi keberlangsungan industri dalam negeri. Ia pun berharap Satgas Pengawasan barang impor ilegal dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau produk impor ilegal.
Salah satu contoh yang masih terjadi, yaitu adanya ketidaksesuaian pencatatan antara jumlah produk tekstil yang masuk ke Indonesia dan yang keluar dari negara asal. Pada kuartal pertama 2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra dagang untuk produk tekstil (HS 61, 62, dan 63) menunjukkan selisih yang signifikan.
Selisih tersebut mencapai USD249,87 juta. Sedangkan, data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut sebesar USD366,23 juta dan data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya USD116,36 juta.
“Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal. Kita temukan ada perbedaan data yg sangat besar antara data resmi BPS dan data negara asal. Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yaitu satgas untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung sehingga kita bisa mengurangi barang-barang yang masuk secara ilegal ini,” katanya.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kedatangan Mendag sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Ia juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kemendag dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Kejaksaan akan siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung dibentuknya Satuan Tugas
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0