Aset dan Keuangan Desa Perlu Ditata Ulang, Praktisi Hukum Minta Pemerintah Terbitkan PP

Ichsan Sundawani
Aug 22, 2023

Foto: Net

Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

"Dalam UU No 23 tahun 2014 diatur kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dibagi dalam 3 urusan, yaitu urusan absolut, urusan Pemerintah Umum dan urusan Konkuren. Urusan absolut itu urusan yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, pegawai, dana dan kelembagaannya adalah pusat dan tidak diserahkan ke pemerintah daerah," jelasnya.

Sementara dalam pemerintah kabupaten dibagi menjadi beberapa kecamatan, dan dalam kecamatan dibagi dalam beberapa desa. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang diangkat oleh Bupati berdasarkan pemilihan kepala desa dengan masa jabatan 6 tahun. 

"Dalam memimpin desa dibantu seorang sekretaris desa berasal dari ASN serta beberapa perangkat desa yang jumlahnya bervariasi tergantung dari kebutuhan desa itu sendiri," ungkapnya.

Sigit menuturkan bahwa desa memiliki aset seperti tanah kas desa (bengkok), tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan aset lain yang bersumber dari APBD maupun APBN serta bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Aset ini, lanjut Sigit, setiap tahunnya dilaporkan kepada kepala daerah kabupaten (Bupati). Aset digunakan oleh kepala desa dan perangkat lainnya untuk kesejahteraan kades dan perangkat sekaligus sebagai sumber pendapatan APBDes.

"Kalau dibaca dalam Undang - Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang - Undang No 9 tahun 2020 tentang APBN 2021 ini mengatur keuangan yang ada di pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tetapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0