Aset dan Keuangan Desa Perlu Ditata Ulang, Praktisi Hukum Minta Pemerintah Terbitkan PP

Ichsan Sundawani
Aug 22, 2023

Foto: Net

KOSADATA - Mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menata ulang aset desa serta menjembatani keuangan desa dengan keuangan nasional. Pasalnya, Desa merupakan ujung tombak pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

Praktisi hukum yang akrab disapa Sigit ini menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa menjelaskan, kepala desa memiliki kewenangan untuk membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun.

Kemudian membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sebagai pedoman dalam Menyusun APBDes, melaksanakan perintah dari pemerintahan yang lebih tinggi, membuat laporan tahunan yang berisi dua hal yaitu pelaksanaan pembangunan dan laporan keuangan. 

Menurut Sigit, Desa memiliki aset ekonomi yang jumlahnya tidak sedikit. Aset desa diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

"Persoalan yang muncul adalah bahwa belum nyambungnya keuangan desa dengan APBD, artinya dana yang tertuang dalam APBDes seharusnya merupakan bagian dari APBD Kabupaten, faktanya tidak demikian," ujar Sigit di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Apabila tidak diketahui seberapa besar aset yang dimiliki oleh desa, maka kekayaan Indonesia tidak diketahui secara pasti. Desa merupakan bagian dari wilayah negara kesatuan Indonesia," lanjutnya.

Dalam negara kesatuan itu, kata Sigit, kewenangan ada di pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah merupakan pelaksana dari kebijakan pemerintah pusat tersebut. Kewenangan pemerintah daerah diberikan oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang – Undang


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0