Sugiyanto dorong Bamus Suku Betawi 1982 lakukan JR UU DKJ ke Mahkamah Konstitusi. Foto: ist
KOSADATA - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto menilai rekomendasi nama-nama kandidat calon gubernur (Cagub) Jakarta yang dikeluarkan Bamus Suku Betawi 1982 sebuah langkah tepat. Namun, tegasnya, Bamus Suku Betawi 1982 harus menyiapkan langkah strategis jika usulan itu tidak diakomodir partai politik.
"Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan tiga langkah konkret agar Parpol bisa mengakomodir putra daerah masyarakat tokoh Betawi," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Aktivis senior Jakarta itu menegaskan, Bamus Suku Betawi 1982 harus mengusulkan revisi UU DKJ atau Perpu hingga mempertimbangkan untuk melakukan Judicial Review (JR) UU DKJ ke Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, kata Sugiyanto, merujuk pada UU No. 2 Tahun 2024 tentang Probinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Artinya, Jakarta sudah bukan ibu kota lagi, dan hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Kepres) perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Dengan demikian, melibatkan putra daerah dan tokoh masyarakat Betawi pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi hal yang penting," katanya.
Pertimbangan lain yang disampaikan Sugiyanto adalah yaitu UU Istimewa Yogyakarta. Dalam konteks ini, Yogyakarta memiliki UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan aturan ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak dipilih secara langsung melainkan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan.
"Ketiga, merujuk pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0