Swasta Wajib Naik Angkutan Umum? INSTRAN Soroti Regulasi dan Kapasitas Kursi

Widihastuti Ayu
Jun 17, 2025

Wacana wajib naik angkutan umum untuk swasta mendapat sorotan. Foto: kosadata

KOSADATA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mewajibkan pegawai swasta menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu. Wacana tersebut dinilai belum matang secara regulasi maupun kapasitas layanan angkutan umum.

 

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang. Ia menilai, kewajiban menggunakan angkutan umum saat ini hanya bisa diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta karena tunduk dalam struktur kelembagaan pemerintah daerah.

 

"Pegawai PNS bisa diperintahkan karena berada dalam struktur yang dikomandoi Gubernur. Tapi pegawai swasta? Tidak ada regulasinya sampai hari ini," ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.

 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah PNS di DKI Jakarta mencapai 50.411 orang. Sementara itu, jumlah pekerja swasta di sektor formal di DKI Jakarta sebanyak 3,23 juta dari total 5,11 juta pegawai.

 

Jika kebijakan penggunaan angkutan umum diberlakukan secara menyeluruh terhadap PNS dan pegawai swasta formal, maka total potensi pengguna mencapai 3,284 juta orang. Di sisi lain, ketersediaan kapasitas angkutan umum massal di Jakarta belum memadai.

 

Deddy menjelaskan, proyeksi kapasitas angkutan umum pada 2025 mencakup: TransJakarta (1,5 juta penumpang/hari), KRL (1,2 juta), MRT (260 ribu), LRT Jakarta (145 ribu), dan LRT Jabodebek (150 ribu). Jika dijumlahkan, total kapasitas maksimal harian hanya 3,255 juta penumpang.

 

Sementara itu, rata-rata pengguna eksisting per hari saat ini sudah mencapai 2,3 juta penumpang. Artinya, hanya tersisa sekitar 954 ribu kursi yang bisa dimanfaatkan untuk tambahan penumpang.

 

"Jika seluruh pegawai


1 2
Post a Comment

Comments 0