Pemerintah mulai cairkan BSU. Foto: ist
KOSADATA — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Program ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, pencairan BSU 2025 telah dimulai sejak 5 Juni 2025 dan akan berlangsung bertahap hingga Juli mendatang. Setiap penerima berhak mendapat dana Rp 600.000, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan yakni Juni dan Juli.
Penyaluran BSU dilakukan kepada pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Kriteria Penerima
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria penerima. Yakni, warga negara Indonesia yang memiliki NIK, bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri. Selain itu, pekerja harus memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
Penerima juga tidak sedang terdaftar sebagai peserta program PKH pada anggaran berjalan dan memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) sebagai rekening penerima bantuan.
Cek Status Lewat JMO
Pemerintah menyediakan dua saluran untuk mengecek status penerima BSU 2025. Pertama, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di perangkat Android dan iOS. Pekerja cukup login dan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor ponsel aktif.
Di halaman utama aplikasi, penerima bisa mengakses fitur “Cek Eligibilitas Bantuan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0